Kasus Bos Tambang Emas Gunung Botak Resmi Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Mirna Jamrud (47) ke jaksa.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku resmi menyerahkan kasus bos tambang emas gunung botak ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Tersangka kasus tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Mirna Jamrud itu diserahkan ke kejaksaan, Senin (25/4/2022) kemarin.
"Penyerahan tersangka Ibu Mirna sudah selesai dilakukan Senin kemarin oleh penyidik Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Mau Kerja di BMKG? Yuk Daftar di Sekolah Kedinasan STMKG 2022, Ada Formasi Afirmasi Daerah Maluku
Baca juga: Besok, Iptu Thomas Oknum Perwira Polisi Ambon yang Aniaya Karyawan Alfamidi Diperiksa
Ohoirat melanjutkan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas Mirna sudah lengkap.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini lanjutnya, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Junet Pattiasina.
"Berkasnya sudah lengkap P21 dari Jumat lalu cuma JPU mintanya Senin (25/4/2022) baru menyerahkan tersangka, dan barang bukti,"teranganya.
Diketahui, Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri itu dipergunakan sebagai bahan untuk pengolahan emas di tambang ilegal Gunung Botak.
Mirna diamankan pihak Kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022). (*)