Pegawai Alfamidi Dianiaya

Besok, Iptu Thomas Oknum Perwira Polisi Ambon yang Aniaya Karyawan Alfamidi Diperiksa

Iptu Thomas diduga menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di kawasan Prigilima, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Minggu (17/4)

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
kolase foto
Kini tinju karyawan Alfamidi, Iptu Thomas, sang oknum perwira polisi di Ambon ternyata juga pernah buat warga lainnya babak belur. OKnum polisi itu diduga kembali membuat onar di kawasan Prigilima, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Minggu (17/4/2022) malam lalu. Kini tinju karyawan Alfamidi, Iptu Thomas, sang oknum perwira polisi di Ambon ternyata juga pernah buat warga lainnya babak belur. OKnum polisi itu diduga kembali membuat onar di kawasan Prigilima, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Minggu (17/4/2022) malam lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Iptu Thomas keliombar, sang oknum perwira polisi di Ambon akan menjalani pemeriksaan.

Iptu Thomas diduga menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di kawasan Prigilima, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Minggu (17/4/2022) malam lalu.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, dia akan menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (27/4/2022) besok.

"Tadi disampaikan oleh Pak Ditreskrim, bahwa anggota sudah melakukan pemanggilan dan besok Thomas akan diperiksa penyidikk," kata Ohoirat saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Mau Kerja di BMKG? Yuk Daftar di Sekolah Kedinasan STMKG 2022, Ada Formasi Afirmasi Daerah Maluku

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftaran untuk Wilayah Maluku, Besok Sudah Ditutup

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022). (Alvin)

Menurutnya, perbuatan Iptu Thomas Keliombar tidak patut di contohi oleh anggota yang lain.

Untuk itu, sesuai perintah Kapolda Maluku bahwa siapapun anggota yang melanggar hukum harus diproses apalagi itu termasuk tindak pidana.

"Bersangkutan ini sudah melakukan perbuatan penganiyayaan berulang kali maka melalui Perkap Kapolri, pelaku akan dilanjutkan dengan kode etik,"terangnya.

Diberitakan, karyawan Alfamidi itu, dianiaya sesaat setelah meninggalkan gerai usai bekerja.

Peristiwa itu terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Prigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4/2022) malam.

Aksi pemukulan itu juga terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman yang didapat TribunAmbon.com, tampak pelaku yang mengenakan baju berwana kuning tengah berdiri di area parkir bersama beberapa orang lainnya.

Tak lama kemudian, datang dua orang karyawan Alfamidi dari arah belakang pelaku.

Pria bertubuh kekar itu yang diketahui Oknum Polisi di Polda Maluku langsung memukul korban tepat di bagian wajah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved