Nasional
Transaksi e-Money Kena Pajak 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dike
Editor:
Adjeng Hatalea
Dengan demikian, besarnya PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen kali Rp 5.000, yakni Rp 550.
Contoh lainnya, jika Anda membayar tagihan pembayaran menggunakan uang digital sebesar Rp 500.000, kemudian atas pembayaran itu Anda dikenai biaya layanan sebesar Rp 3.000.
Maka PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 3.000, maka sama dengan Rp 330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi menggunakan uang digital.
Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.(*)
(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Rendika Ferri Kurniawan)