Nasional

Transaksi e-Money Kena Pajak 11 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dike

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Adjeng
Ilustrasi transaksi menggunakan dompet digital 

TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan saldo uang elektronik tidak termasuk barang kena pajak, sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Informasi itu disampaikan melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Prediksi Puncak Arus Mudik di Maluku Jatuh 30 April 2022, Dishub Antisipasi Lonjakan Penumpang

Akan tetapi, kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik yang dikenakan PPN, karena termasuk jasa kena pajak. Lantas, berapa besaran PPN layanan uang elektronik dan bagaimana cara menghitungnya?

Besaran PPN layanan uang elektronik

Mengacu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran PPN di Indonesia adalah 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022.

Perlu diketahui, pada konteks financial technology, besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.

Jika Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital, misalnya, maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut.

Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Cara perhitungan PPN layanan uang elektronik

Misalnya, Anda melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 1.000.000 menggunakan saldo dompet digital atau elektronik.

Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 5.000 yang menyertainya.

Kuota Calon Jemaah Haji Maluku yang Berangkat ke Tanah Suci Belum Pasti, Ini Kata Kemenag

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved