Ambon Hari Ini

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Warga Amantelu Ambon Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Perannya

Seorang warga Ambon berinisial MT ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang warga Ambon berinisial MT ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

MT kedapatan mengambil satu kilogram ganja kering di kawasan Gang Singa, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.

"Kita sudah tetapkan MT sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Maluku Berhasil Ekspor 31.661 Ekor Ikan Kerapu di Triwulan I 2022

Baca juga: Berkasnya Lengkap, Perkara Kasus Narkoba Pemuda Amahusu Ambon Ini Siap Disidangkan

Dijelaskan Ipda Moyo, berdasarkan has pemeriksaan, MT berperan sebagai peran narkoba.

Untuk itu, MT dikenakan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Atas perbuatanya, MT terancam hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Ipda Moyo melanjutkan, saat ini MT sudah mendekam di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Diketahui, proses penangkapannya bermula dari informasi pengiriman paket diduga berisikan narkoba yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon pada Sabtu, (9/4/2022) sekitar pukul 10:00 WIT.

Pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg ini masuk melalui perusahaan jasa pengiriman J&T.

Dari informasi tersebut, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan lewat bekerja sama dengan pihak perusahaan tersebut dan nantinya akan diantarkan kepada terduga.

Kemudian petugas perusahaan jasa pengiriman barang muncul di TKP dengan membawa paket tersebut dan diserahkan kepada MT sehingga langsung diamankan bersama barang bukti oleh petugas yang telah menyamar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved