Bentrok di Pulau Haruku
Penanganan Hukum Konflik di Pulau Haruku, Lotharia; Terkendala Alat Bukti
Padahal, pemeriksaan saksi adalah upaya untuk pemenuhan unsur pengumpulan alat bukti.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku dalam penanganan hukum konflik Pelauw-Kariu, Pulau Haruku terkendala minimnya saksi.
Padahal, pemeriksaan saksi adalah upaya untuk pemenuhan unsur pengumpulan alat bukti.
Jika saksi minim, otomatis berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita terkendala alat bukti minimnya saksi,” kata Lotharia saat menghadiri rapat pembahasan penanganan konflik Pulau Haruku di Ruang Komisi I DPRD Maluku, Kamis (14/4/2022) sore.
Selain itu, kendala lainnya yakni banyak korban tidak bisa diotopsi.
“Kendala lainnya ini karena banyak korban yang tidak bisa dilakukan otopsi. Ini salah satu kendala yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
Meski begitu, ia mengaku akan terus berupaya keras dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Lotharia Tegaskan Penyelesaian Konflik di Pulau Haruku Butuh Tim Terpadu
Baca juga: Chord Lagu Ambon Jaga Hati Nona E Par Beta - Ricky Saman, Kunci Mulai dari C
Yang tentunya berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Tapi kita tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum, kita akan terus berupaya agar proses penegakan hukum bisa berjalan secara transparan,” tandas Kapolda.
Diketahui, konflik terjadi antar warga Desa Ori dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (25/1/2022).
Akar persoalan konflik itu terjadi, salah satu faktor pemicunya adalah sengketa status lokasi bidang tanah atau lahan yang diklaim masing-masing pihak.