Ibadah Haji 2022

Biaya Ibadah Haji Tahun 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Apa Saja Rinciannya?

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian:

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(TWITTER @hsharifain)
Foto shalat Subuh berjamaah di Masjidil Haram tanpa menjaga jarak untuk pertama kalinya sejak pandemi diimulai. Kerajaan Arab Saudi mengizinkan Masjidil Haram di Makkah menampung para jemaah dengan kapasitas penuh pada Minggu (17/10/2021). Foto ini disediakan oleh akun Twitter resmi yang mengelola informasi Dua Masjid Suci, Haramain Sharifain.(TWITTER @hsharifain) 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian:

- Bipih Rp 39.886.009

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Menag menambahkan, besaran biaya tersebut dengan rincian meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biasa visa.

- Biaya protokol kesehatan Rp 808.618,80

- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca juga: Kuota Haji 2022 85 Persen dari Luar Arab, Amphuri Perkirakan Indonesia Dapat Kuota 85 Ribu Jamaah

Baca juga: Tunda Berangkat pada 2020, Calon Jemaah Haji 2022 Diharapkan Tak Menambah Biaya Keberangkatan

Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 Bakal Diumumkan Rabu Lusa

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Otoritas Pelabuhan Namlea: Perhatikan Prokes & Syarat Mudik

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujarnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Salat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). - Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag.
Salat Subuh berjamaah pertama tanpa jaga jarak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (6/3/2022). - Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, bagaimana kebijakan haji dan umrah bagi WNI? Ini penjelasan Kemenag. (Foto: Saudi Press Agency)

Calon Jemaah dari Indonesia Dipastikan Berangkat Tahun Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jemaah asal Indonesia bisa berangkat haji pada tahun ini.

Hal itu dia sampaikan setelah pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H akan dibuka bagi jemaah internasional.

Arab Saudi mengumumkan pembukaan ibadah itu dengan total jemaah mencapai 1 juta orang pada 2022.

Hal itu diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Syukur Alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di Tanah Air," kata Yaqut.

Akan tetapi, Menag Yaqut hingga kini belum menerima pengumuman soal kuota jemaah haji untuk Indonesia.

Namun, dia memastikan berapapun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji.

"Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia.

Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," kata Yaqut.

Syarat calon jemaah haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan, jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020.

Kemudian, jemaah yang berangkat juga dipastikan hanya mereka yang berusia di bawah 65 tahun.

"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk 2022 ini adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda pada 2020," kata Hilman saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu pekan lalu.

"Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun," sambung dia.

Alasan membatasi usia calon jemaah haji tidak lain karena Arab Saudi melihat pandemi Covid-19 belum usai.

"Sehingga, jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan," ujar Hilman.
Selain soal usia, Arab Saudi juga menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan haji 2022, seperti kewajiban membuktikan hasil negatif tes PCR dari calon jemaah serta bukti vaksin.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Widya)(Kompas.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved