Cara Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan April ini, yakni Bantuan Langsung Tunai dan BSU

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
serambi news
uang rupiah 

Pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3.500.000 per bulan.

Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.

Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Skema pencairan BSU 2022

Sebelumnya, Anwar memastikan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.

Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat.

“Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

BSU sebagai Bagian pemulihan ekonomi nasional tahun 2022

Airlangga menuturkan, pemberian Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved