Sabtu, 9 Mei 2026

Ramadan 2022

Ini Kata MUI soal Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Penjelasan MUI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bil

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
www.lesaffre.com
Mencicipi masakan 

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.

(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Info Komputer
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved