Sabtu, 9 Mei 2026

Ramadan 2022

Ini Kata MUI soal Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa

Penjelasan MUI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bil

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
www.lesaffre.com
Mencicipi masakan 

TRIBUAMBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Minggu (3/4/2021).

Puasa Ramadan memang sangat ditunggu kedatangannya oleh setiap Muslim di berbagai penjuru dunia.

Hal itu lantaran beribu kenikmatan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT terkait amalan-amalan yang dikerjakan umatnya pada bulan puasa.

Namun, godaan untuk membatalkan puasa pada saat Ramadhan juga tak kalah beratnya.

Misalnya, godaan untuk makan, minum, melawan hawa nafsu dan lain sebagainya yang dapat membatalkan puasa seorang mukmin.

Lantas, bagaimana bila seseorang yang sedang berpuasa mencicipi makanan, batalkah puasanya?

Baca juga: Tips Olahraga saat Puasa, Mulai dari Waktu hingga Pilihan Jenis Olahraga

Penjelasan MUI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.

"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.

Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020.

(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved