Ambon Hari Ini

Berkas Lengkap, Raja hingga Bendahara Negeri Akoon di Maluku Tengah Segera Disidang

Raja hingga bendahara Negeri Akoon, Nusalaut, Maluku Tengah, segera disidangkan.

Sumber; Istimewa
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Raja hingga bendahara Negeri Akoon, Nusalaut, Maluku Tengah, segera disidangkan.

Pasalnya jaksa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017 itu.

Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Baca juga: Tak Ditahan karena Usia, 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Akoon – Malteng Wajib Lapor

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada TribunAmbon.com, Kamis (31/3/2022).

Pelimpahan tahap dua itu, katanya, dilakukan untuk berkas perkara tiga tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiga tersangka itu yakni, Raja Negeri (Desa) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AT, Sekretaris Negeri PT dan Bendahara berinisial TW.

"Perkara penyimpangan dana desa di Negeri Akoon Nusalaut telah tahap dua dan telah kami terima di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Selasa 29 Maret 2022," kata Wahyudi.

Lanjutnya, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Selanjutnya tim JPU akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan," tambahnya.

Tahap dua kasus itu pun sekaligus penahanan tersangka di hari yang sama.

Setelah sebelumnya hanya wajib lapor.

"Ketiganya juga sudah ditahan oleh Jaksa ya," tandasnya.

Diketahui, ketiga tersangka diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa Negeri Akoon dari tahun 2015 hingga 2017 yang bersumber pada APBN dan APBD.

Padahal nilai anggaran yang diterima Negeri Akoon pun nilainya ratusan juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved