Sampaikan Surat Terbuka tuk Rektor IAIN Ambon, LBH Pers Desak Cabut SK Pembekuan LPM Lintas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan surat terbuka untuk Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyampaikan surat terbuka untuk Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin.
Adapun penyampaian surat terbuka itu dikirim ke alamat IAIN Ambon pada Kamis (24/32022) lalu dan melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada Minggu (27/3/2022) hari ini.
Dalam surat itu, LBH Pers mendesak pencabutan SK Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.
Menurut LBH Pers, pembekuan aktivitas LPM Lintas setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan,” merupakan kebijakan preseden yang buruk bagi budaya akademik di Indonesia.
Pasalnya, majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkar kampus.
“Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswi sejak 2015. Temuan itu mesti menjadi perhatian semua pihak terutama pimpinan IAIN Ambon. Namun pasca publikasi hasil liputan, LPM Lintas justru diduga mendapatkan sejumlah tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon,” kata LBH Pers melalui surat terbuka yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (27/3/2022).
Menurut LBH Pers, langkah rektorat ini tentu saja bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Selain itu, ada dugaan upaya kriminalisasi berdasarkan pengakuan pihak otoritas yang telah menempuh mekanisme pidana terhadap pengurus LPM Lintas dengan tuduhan pencemaran nama baik berkenaan dengan publikasi kasus kekerasan seksual.
Dengan ini, LBH Pers menyampaikan lima poin desakan kepada rektor IAIN Ambon, yakni ;
1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia
2. Rektor IAIN Ambon, beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon
3. Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon progresif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
4. Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan Anti Demokrasi
5. Dewan Pers untuk turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik
Diketahui, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan arsip.