Lapor SPT Tahunan Online Paling Lambat 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?

Batas waktu palaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2022.

pajak.go.id
Batas waktu palaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2022. 

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Bagaimana jika Lupa EFIN?

Tak perlu panik jika Anda lupa nomor EFIN, karena Anda bisa mendapatkannya kembali lewat cara berikut ini:

- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data diri.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

(TribunAmbon.com, Tribunnews/Oktavia WW)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved