Lapor SPT Tahunan Online Paling Lambat 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?

Batas waktu palaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2022.

pajak.go.id
Batas waktu palaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2022. 

TRIBUNAMBON.COM - Batas waktu palaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal beberapa hari lagi, yakni 31 Maret 2022.

Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

SPT Tahunan dapat dilakukan di www.pajak.go.id dengan mengisi E-Filling.

Simak cara mengisi E-Filling untuk SPT Tahunan berikut ini:

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya

Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload E-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Sematkan Chat WhatsApp, Tak Perlu Scroll Percakapan

Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Untuk mengisi E-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Setiap wajib pajak mendapatkan EFIN saat melakukan registrasi di laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Bagaimana jika Lupa EFIN?

Tak perlu panik jika Anda lupa nomor EFIN, karena Anda bisa mendapatkannya kembali lewat cara berikut ini:

- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data diri.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

(TribunAmbon.com, Tribunnews/Oktavia WW)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved