Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Denny Siregar Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalian Korban Simpatisan FPI

Denny Siregar komentari kabar vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas k

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Twitter @dennysiregar
Kolase foto Denny Siregar dan komentarnya terkait 2 polisi divonis bebas 

TRIBUNAMBON.COM - Denny Siregar komentari kabar vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Denny Siregar merasa senang dua polisi tersebut dibebaskan lantaran menurut Denny keduanya memang tak bersalah.

Bahkan Denny Siregar menilai bahwa dua polisi tersebut adalah korban.

Denny menyebutkan bahwa kedua polisi itu merupakan korban framing busuk simpatisan FPI.

Tak hanya itu, dirinya juga memberikan selamat pada kedua polisi yang telah dinyatakan bebas oleh hakim.

Denny Siregar Komentari Vonis Bebas 2 Polisi
Denny Siregar Komentari Vonis Bebas 2 Polisi (Twitter @dennysiregar)

Hal ini diungkapkan Denny lewat cuitan di akun Twitternya.

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas," tulis Denny Siregar.

Pada postingan selanjutnya, Denny Siregar mengunggah sebuah foto karangan bunga yang bertuliskan

"Bebas, Terimakasih sudah Kirimkan Laskan FPI ketemu bidadari,"tulisnya. 

Bahkan diakun Instagram @dennysiregar juga mengucapkan selamat untuk kedua pengacara yang sudah ada di garis depan membela kedua polisi atas kasus penembak laskar FPI beberapa waktu lalu. 

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur saat Dinyatakan Bebas

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya tadi saya dulu (sujud syukur) lalu mereka mengikuti," kata Kuasa Hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat(18/3/2022).

Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam(FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring.

Henry Yoso juga menyebut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menangis usai mendengar putusan dari majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved