Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Denny Siregar Komentari Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Kalian Korban Simpatisan FPI
Denny Siregar komentari kabar vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas k
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com)