Maluku Terkini
Pegawai Kejari di Maluku yang Setubuhi Remaja Belum Sempat Diperiksa Polisi karena Masuk Rumah sakit
JL (56) Oknum Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku hingga kini belum diperiksa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - JL (56) Oknum Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku hingga kini belum diperiksa.
JL sebelumnya dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah setubuhi remaja perempuan berusia 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengatakan JL dirawat di Rumah Sakit karena mengidap hernia dan ginjal.
"JL ini sedang di opname di salah satu rumah sakit di ambon karena sakit hernia dan ginjal. Tapi informasi lagi hari ini dia sudah keluar dari rumah sakit dan Mudah-mudahan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawasan kita," kata Mugopal kepada wartawan di Kejati Maluku, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Oknum Pegawai Kejari di Maluku yang Diduga Perkosa Remaja Disabilitas Belum Diperiksa Polisi
Lanjutnya, saat ini Kejati Maluku telah membentuk tim pengawasan guna memeriksa oknum tersebut.
"Kemarin saya juga sudah perintahkan tim kita pengawasan anggota terbaiknya di pimpin oleh asisten pengawasan untuk langsung pergi ke Kabupaten SBB untuk melakukan pemeriksaan kasus karena sampai saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, tadi hanya berdasar laporan," tambahnya.
Mugopal menyayangkan sikap bejat oknum Pegawai yang akan masuk masa Purnabakti itu.
Dia pun menegaskan akan memberi sanksi berat kepada JL bila terbukti telah memerkosa anak dibawah umur itu.
"Ini saya bilang yang mencoreng nama baik kejaksaan apalagi menyangkut anak dibawah 12 tahun anak dibawah umur. Kemudian juga pak aswas saya perintahkan juga periksa seoptimal mungkin, seobjektif mungkin. Kalau nanti ada temuan menyangkut disiplin dia, saya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berat," tandasnya.
Diketahui, perbuatan tidak senonoh itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Adapun dugaan pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terlapor di depan rumahnya. Saat itu, terduga pelaku menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok. (*)
