Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Batas Pengisian 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?
Batas waktu palaporan SPT Pajak adalah 31 Maret 2022. Simak cara mengisi E-Filling dan solusi jika lupa EFIN.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;
6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.
Baca juga: Cara Sematkan Chat WhatsApp, Tak Perlu Scroll Percakapan
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Untuk mengisi E-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Setiap wajib pajak mendapatkan EFIN saat melakukan registrasi di laman www.pajak.go.id untuk pertama kali.
EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.
Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.