Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Batas Pengisian 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?
Batas waktu palaporan SPT Pajak adalah 31 Maret 2022. Simak cara mengisi E-Filling dan solusi jika lupa EFIN.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bisa dilakukan hingga 31 Maret 2022.
Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan dapat dilakukan di www.pajak.go.id dengan mengisi E-Filling.
Simak cara mengisi E-Filling untuk SPT Tahunan berikut ini:
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapatkan Kacamata Gratis, Begini Cara Klaimnya
Baca juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id dan Panduan Mengisi Formulir 1770 S
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload E-SPT
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;