Ambon Hari Ini

Sempat Kabur, Seorang Pelaku Penganiayaan di Pasar Mardika Akhirnya Menyerahkan Diri

Seorang pemuda berinisial EM yang terlibat penganiayaan di Pasar Mardika menyerahkan diri ke Polsek Sirimau, Senin (14/3/2022) malam.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda berinisial EM terlibat penganiayaan di Pasar Mardika menyerahkan diri ke Polsek Sirimau, Senin (14/3/2022) malam.

Pelaku menganiaya korban berinisial RT hingga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.

EM diketahui menganiaya korban bersama pelaku lainnya berinisial MN.

EM langsung kabur usai beraksi. Sementara MN berhasil diciduk.

Diketahui, Polsek Sirimau yang menyelidiki kasus penganiayaan terhadap warga Dusun Seri Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (13/3/2022) ini.

Baca juga: Kapolda Wajib Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Baca juga: PPKM Level 3 Berakhir, Begini Kondisi Covid-19 di Ambon

Polsek Sirimau melalui Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan RT terluka.

"EM yang sempat jadi buron sudah menyerahkan diri tadi malam," ucap Ipda Moyo Utomo kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Ipda Moyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Pasar Mardika Kota Ambon, Minggu kemarin.

Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya melanjutkan, atas perbuatan keduanya itu, mereka disangkakan pasal 170 ayat 1.

"Keduanya saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Sirimau dan keduanya terancam hukum penjara paling lambat lima tahun enam bulan," ucap Ipda Moyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved