Sita Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Melacak Aliran Dana Doni Salmanan
Polisi telah menyita aset Doni Salmanan berupa rumah dan kendaraan mewah. Namun penelusuran terhadap aset Doni Salmanan masih terus dilakukan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Kendaraan-kendaraan mewah tersebut telah disegel dengan garis kuning polisi.
Yang paling mencolok adalah mobil mewah jenis Porsche 911 Carrerra S berwarna biru.

Selain mobil Porsche, terdapat tiga mobil lainnya, dua berwarna putih dan satu hitam dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita belasan motor milik Doni.
Beberapa di antaranya merupakan moge. Aset-aset itu disita dari rumah Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.
Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa
Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Dilacak, Akankah Reza Arap, Rizky Febian dan Rizky Billar Diperiksa?
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)