Sita Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Melacak Aliran Dana Doni Salmanan
Polisi telah menyita aset Doni Salmanan berupa rumah dan kendaraan mewah. Namun penelusuran terhadap aset Doni Salmanan masih terus dilakukan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan berupa rumah dan kendaraan mewah.
Namun penelusuran terhadap aset Doni Salmanan masih terus dilakukan.
Bareskrim Polri akan melakukan tracing aliran dana hasil penipuan berkedok trading, baik dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz.
"Dalam hal ini penyidik akan melakukan tracing terhadap aset kedua tersangka (Doni Salmanan dan Indra Kenz) yang nantinya aset ini akan diserahkan ke penyidik dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/3/2022), dikutip TribunAmbon.com dari Kompas.com.
Terkait disitanya aset-aset tersebut, ia mengatakan pihak pengadilanlah yang berhak menentukan apakah aset tersebut dikembalikan ke masyarakat atau tidak.
Baca juga: Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Dirinya Ditunda, Akui Tak Enak Badan setelah Aset Disita
"Tugas kami sekarang terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka maupun yang tadi kami sampaikan di platform Quotex, masih berproses," ujar Gatot.
Gatot mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk melakukan pemblokiran dana dari hasil pemeriksaan.
"Terkait aliran dana, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana hasil dari pemeriksaan," ujar Gatot.
"Kami masih melakukan tracing aset terus,"jalasnya.
Baca juga: Rizky Billar langsung Panik hingga Akhiri Sesi Tanya Jawab saat Disinggung soal Uang Doni Salmanan
Aset Doni Salmanan Disita

Polisi telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan sebagai barang bukti.
Barang-barang yang disita berupa motor dan mobil mewah yang diduga diperoleh dari penipuan.
Bahkan di media sosial beredar video deretan motor dan mobil mewah tersebut saat diangkut towing.
Tak hanya itu, rumah mewah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung barat juga sudah dipasang garis kuning polisi.
Baca juga: Rizky Billar langsung Panik hingga Akhiri Sesi Tanya Jawab saat Disinggung soal Uang Doni Salmanan
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah aset Doni Salmanan berupa motor gede dan mobil mewah terparkir di Bareskrim Polri, Seni (14/3/2022).
Kendaraan-kendaraan mewah tersebut telah disegel dengan garis kuning polisi.
Yang paling mencolok adalah mobil mewah jenis Porsche 911 Carrerra S berwarna biru.

Selain mobil Porsche, terdapat tiga mobil lainnya, dua berwarna putih dan satu hitam dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita belasan motor milik Doni.
Beberapa di antaranya merupakan moge. Aset-aset itu disita dari rumah Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.
Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa
Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Dilacak, Akankah Reza Arap, Rizky Febian dan Rizky Billar Diperiksa?
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)