Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Pernah Minta Paris Fenandes Tukar Ginjal dengan Jam Tangan Miliknya, Kini Jatuh Miskin

Indra Kenz mengatakan kedua ginjal Paris Fenandes bisa dibeli dengan harga 1 jam tangan mewah yang dikenakannya.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong turut terseret dalam kasus penipuan Binomo karena pernah mengaku terima uang Rp 2 miliar per bulan. 

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini.

Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved