Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Pernah Minta Paris Fenandes Tukar Ginjal dengan Jam Tangan Miliknya, Kini Jatuh Miskin

Indra Kenz mengatakan kedua ginjal Paris Fenandes bisa dibeli dengan harga 1 jam tangan mewah yang dikenakannya.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong turut terseret dalam kasus penipuan Binomo karena pernah mengaku terima uang Rp 2 miliar per bulan. 

Diperiksa sekitar sembilan jam, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan oleh polisi.

Terungkap fakta bahwa sebenarnya Indra Kenz tidak memberikan uang Rp 2 miliar kepada sang kekasih.

Indra Kenz yang pernah mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Vanessa Khong, ternyata itu bohong belaka.

Hal itu terungkap dalam penyelidikan Bareskrim Polri, belum lama ini.

Kepada polisi, Vanessa Khong mengaku hanya diberi Rp 10 juta dari nilai yang dijanjikan.

Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menolak untuk mengungkap sosok pemilik aplikasi Binomo.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. 

Karena itu, imbuh Whisnu, pihaknya tak akan tinggal diam.

Menurutnya, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut. 

"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.

Khususnya untuk bisa membongkar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved