Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Pernah Minta Paris Fenandes Tukar Ginjal dengan Jam Tangan Miliknya, Kini Jatuh Miskin

Indra Kenz mengatakan kedua ginjal Paris Fenandes bisa dibeli dengan harga 1 jam tangan mewah yang dikenakannya.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong turut terseret dalam kasus penipuan Binomo karena pernah mengaku terima uang Rp 2 miliar per bulan. 

TRIBUNAMBON.COM - Crazy Rich 'Palsu', Indra Kenz ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Diketahui Indra Kenz terkenal dengan kontennya yang sombong memamerkan kekayaannya.

Namun Indra Kenz yang dulu dieluh-eluhkan kini banjir hujatan.

Banyak netizen yang berbahagia melihat nasib Indra Kenz sekarang.

Indra Kenz memang kerap membuat konten pamer harta.

Saat tahu jika kekayaannya berasal dari uang hasil tipu sana-sini, netizen langsung geram.

Ia tak menyangka jika harta yang disombongkan oleh Indra Kenz berasal dari hasil tipu orang.

Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Bukan cuma jadi tersangka, Indra Kenz kini juga harus gigit jari hartanya habis disita.

Selama ini hidup dalam kebohongan, kakayaan Indra Kenz ternyata didapat dari hasil tipu orang.

Baca juga: Daftar 10 Crazy Rich Indonesia, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca juga: Tetangga di Medan Sebut Keluarga Indra Kenz Tak Pernah Menyapa: Sombongnya Luar Biasa

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Kasus Binomo, Susul Indra Kenz

Baca juga: Bobon Santoso Mengaku Menjadi Tempat Curhat Korban Afiliator Binary, Sarankan Langsung Lapor Polisi

Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri dan Tak Jadi Diperiksa, Korban Binomo Gelar Unjuk Rasa Hari Ini

Kini mendekam di penjara, video lama Indra Kenz dengan gaya sombongnya tawar ginjal pria ini dengan jam tangan bocor.

Dalam unggahan akun Instagram @lambegosiip, kembali heboh video lama sebelum Indra Kenz dijebloskan penjara.

Indra Kenz dikenal dengan sikapnya yang tengil dan suka memperlihatkan harta kekayaannya di media sosial.

Kali ini, dalam video viral itu terlihat Crazy Rich Medan yang dengan santainya mengatakan kedua ginjal Paris Fenandes bisa dibeli dengan harga 1 jam tangan mewah yang dikenakannya.

"Kau ginjal utuh kan, ini jam tangan ku bisa beli dua ginjal kau," jawabnya.

Bukan itu saja, ia bahkan bisa membeli Binjai dengan kekayaan yang dimilikinya saat itu.

"Kubeli binjai," ujar Indra Kenz.

Menanggapi perkataan Indra Kenz, Paris hanya tertawa sembari melontarkan kalimat "Binjai murah banget,"

Dalam video tertulis kalimat "Jangan sampe Binjai ku beli nanti, biar jadi sultan Binjai aku," tulis Indra Kenz.

Sang Kekasih Ungkap Kebohongan Indra Kenz

Kini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.

Bukan cuma jadi tersangka, Indra Kenz kini juga harus gigit jari hartanya habis disita.

Selama ini hidup dalam kebohongan, kakayaan Indra Kenz ternyata didapat dari hasil tipu orang.

Bareskrim Polri menyita barang-barang milik tersangka dugaan penipuan trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Di antaranya rumah mewah di Medan, mobil listrik tesla dan rekening bank atas nama Indra Kenz bernilai puluhan miliar.

Namun, memang sampai saat ini masih belum bisa dipastikan, berapa nilai aset milik Indra Kenz sendiri dan milik orang lain.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja,"ujarnya.

Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).

Diperiksa sekitar sembilan jam, Vanessa Khong dicecar 20 pertanyaan oleh polisi.

Terungkap fakta bahwa sebenarnya Indra Kenz tidak memberikan uang Rp 2 miliar kepada sang kekasih.

Indra Kenz yang pernah mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Vanessa Khong, ternyata itu bohong belaka.

Hal itu terungkap dalam penyelidikan Bareskrim Polri, belum lama ini.

Kepada polisi, Vanessa Khong mengaku hanya diberi Rp 10 juta dari nilai yang dijanjikan.

Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menolak untuk mengungkap sosok pemilik aplikasi Binomo.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Dia juga telah ditahan atas perbuatannya tersebut di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dia (Indra Kenz) nutup, dia enggak mau bicara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. 

Karena itu, imbuh Whisnu, pihaknya tak akan tinggal diam.

Menurutnya, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengejar pemilik aplikasi Binomo tersebut. 

"Kan dia menutup, dia enggak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan proses pencarian pemilik atau dalang aplikasi Binomo tersebut menjadi tantangan bagi Bareskrim Polri.

Khususnya untuk bisa membongkar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nah ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang dibalik layar Indra Kenz ini.

Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved