Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Waktuya 31 Maret 2022
Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan klik djponline.pajak.go.id sebelum batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
TRIBUNAMBON.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan klik djponline.pajak.go.id sebelum batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Selain itu, jadwal laporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret.
Sebelum melakukan pengisian SPT, beberapa dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu.
Adapun pendaftar akun DJP Online dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id