Maluku Terkini

Jatah Kuota Minyak Tanah untuk Provinsi Maluku Dipangkas, Berpotensi Terjadi Kelangkaan

Jatah kuota Minyak Tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku telah dipangkas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Ambon/henrikus_toatubun
PANGKALAN MINYAK TANAH - Seorang pengecer minya tanah di Kawasan Jln.Laksdya Leo Watimena, Passo, Kota Ambon, Sabtu (15/1/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jatah kuota Minyak Tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku telah dipangkas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kuota Mitan untuk Maluku di tahun 2022 turun dari 2021, karena adanya pemangkasan dari BPH Migas,” kata Sales Branch Manager Pertamina wilayah Maluku, Yunus Muharamman, Kamis (10/3/2022) kemarin.

Ia menerangkan, penurunan kuotanya di angka kurang lebih 2 persen dari realisasi kuota Mitan 2021.

Tahun sebelumnya, kuota Mitan Maluku sebesar 104 ribu kiloliter.

Sementara, untuk tahun ini hanya 102 ribu kiloliter.

Menurutnya, dengan pemangkasan kuota minyak tanah, bakal memicu terjadinya kelangkaan minyak di Maluku.

“Ini bisa saja terjadi kelangkaan minyak akibat pemangkasan ini. Hanya saja ini sudah menjadi keputusan BPH Migas,” ungkapnya.

Dengan ini, ia meminta seluruh wakil rakyat yang ada di 11 Kabupaten/Kota untuk mendorong BPH Migas agar bisa menambah kuota minyak tanah di Maluku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved