SPT Tahunan

Inilah 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

3 Jenis Formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan cara mengisi e-Filing untuk SPT Tahunan PPh secara online. Login www.pajak.go.id.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
pajak.go.id
SPT Tahunan 

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

c. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

d. WP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

e. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

f. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Baca juga: Simak Langkah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online

Baca juga: Tolak Bayar Pajak Galian C, DPRD Buru Harap Balai Wilayah Sungai Minta Pendapat Hukum Kejati

Baca juga: Simak, Berikut Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved