Simak, Berikut Deretan Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan
Pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.
Sebab, tahun 2022 adalah tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.
Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.
Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.
Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.
Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.
1. Cukai Rokok Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.