Ambon Terkini

Polisi Serahkan Berkas Tahap II Kasus PNS Palsukan Rapid Tes Antigen di Ambon

Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus PNS Palsukan Rapid Tes Antigen IAL (33).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Alfin
POLSEK KPYS: Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon sedang menyerahkan tahap II tersangka IAL kepada Jaksa Penuntut Umum An.Lilia Helut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (1/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Yosudarso Ambon mengirimkan berkas tahap II kasus PNS Palsukan Rapid Tes Antigen IAL (33).

IAL diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Lilia Helut.

Penyerahan tersangka atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (1/2/2022).

"Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini kami mengirimkan berkas tahap dua dengan tersangka IAL," Ucap Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Burhanudin Surya Muhammad saat dikonfirmasi, TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/3/2022) pagi.

Dikatakan, akhir Januari lalu seharusnya sudah penyerahan tahap 2 IAL.

Namun, jaksa yang menangani kasus ini masih ada keperluan yang tidak bisa ditingalkan.

Barulah pada Selasa, 1 Maret 2022 ini IAL bisa dilakukan tahap II.

"Berkas IAL sudah lengkap semoga proses hukum ini berjalan dengan lancar," terangnya.

Untuk Diketahui, tersangka IAL ini melanggar Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan, Polsek KPYS Ambon mengamankan seorang pegawai negeri sipil IAL (33) yang diduga menjual surat Rapid Antigen palsu pada Senin (10/1/2022).

Menurut, Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Burhanudin Surya Muhammad kejadian ini terungkap, ketika surat Antigen palsu yang dibawa kedua korban yakni Ramnia Latbual (18) dan Hadija (46), diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Saat diperiksa dengan teliti, ternyata ada surat Antigen dengan cap dari Rumah Sakit Bhakti Rahayu ternyata palsu.

Untuk menangkap terduga pelaku kedua korban berserta nakes RS, Frengky Rainheart Syauta dan didampingi petugas KKP langsung membuat janjian dengan IAL.

Disitulah IAL ditangkap dan dibawa Kepolsek KPYS untuk diamankan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved