Maluku Terkini
3 Narapidana Saumlaki Dapat Asimilasi Rumah, 1 Orang Bebas Bersyarat
Tiga warga binaan di Lapas Kelas III Saumlaki mendapatkan program asimilasi rumah, 1 di antaranya pembebasan bersyarat.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Tiga warga binaan di Lapas Kelas III Saumlaki mendapatkan program asimilasi rumah, 1 di antaranya pembebasan bersyarat.
Ketiganya adalah AK, HDB, dan OS.
Mereka dianggap telah memenuhi persyaratan, baik secara substantif maupun administratif.
Kalapas Saumlaki, David Lekatompessy berharap ketiganya menjadikan pengalaman di Lapas Saumlaki sebagai bekal kehidupan bermasyarakat dengan baik.
"Semoga yang didapat di sini, bisa jadi bekal bapak-bapak diluar, dan semoga keluarga penjamin juga bisa membantu mendukung mereka jadi lebih baik lagi," harapnya.
Baca juga: Perangi Peredaran Halinar, Lapas Saumlaki Sidak Blok Hunian Narapidana
Lekatompessy juga menegaskan semua pelayanan di Lapas Saumlaki dan setiap proses yang berkaitan dengan hak-hak narapidana, termasuk asimilasi di rumah maupun hak Integrasi lainnya dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun.
Terpisah dari itu, Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Saumlaki, Melkianus Jempormasse menerangkan bahwa AK bebas murni usai menjalani 7 bulan masa pidananya,.
Sementara yang mendapatkan hak asimilasi di rumah, yakni HDB dengan masa pidana 1 tahun dan OS masa pidana 8 bulan.
"Tunjukkan kepada masyarakat diluar kalau bapak-bapak benar adalah orang yang telah dibina, sudah berubah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," pinta Melki. (*)