Ambon Terkini
Polisi Bantah Tuduhan Adanya Rekayasa Kronologis Penangkapan Residivis Narkoba Edsan Lilihata
Polda Maluku membantah tuduhan merekayasa kronologi penangkapan atas terduga penyalahgunaan Narkoba, Edsan Lilihata.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku membantah tuduhan merekayasa kronologi penangkapan atas terduga penyalahgunaan Narkoba, Edsan Lilihata.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, tuduhan yang disebutkan anak Edsan Lilihata dalam postingan Instagram (IG) @tribunambon, Kamis (24/2/2022) lalu itu sangat tidak benar.
Roem mengungkapkan, kasus tersebut sudah lama diselidiki pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Dia menuturkan, Polisi membuntuti salah satu kurir dari JNE yang membawakan paket tersebut di rumah kakak kandungnya tersangka Voni Tan alias Cici di Karang Panjang.
“Saat itu anggota langsung menanyakan kakaknya bahwa paket ini milik siapa, dan dijawablah milik adiknya Edsan Lilihata yang saat itu berada di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Roem.
Lanjut dikatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku langsung bergerak cepat ke Kota Masohi untuk mengamankan pelaku.
“Usai itu pada Kamis (3/2/2022) dibawalah tersangka Edsan ini ke rumah kakaknya di karpan untuk melihat kiriman tersebut dan tersangka langsung akui itu miliknya,” ujaranya.
Saat paket tersebut dibuka ternyata terdapat celana yang di dalamnya isi narkotika jenis sabu sebanyak 32,96 gram dan disitulah polisi langsung mengamankam Edsan Llilihata.
“Intinya kalau Polisi salah melakukan prosedur maka nanti dibuktikan di pengadilan saat sidang dan kita akan tindak tegas anggota yang bertugas saat itu,” tandasnya.
Diketahui pemilik akun IG @syelinlilihata merupakan anak dari terduga Edsan Lilihata yang menyebutkan adanya rekayasa pernyataan Polisi terkait penangkapan ayahnya.
Dia menyebutkan, pihak kepolisian menangkap ayahnya bukan di Karang Panjang melainkan di daerah Soahoku, Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
Saat penangkapan, kata dia, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,96 gram seperti yang diberitakan.(*)