Ambon Terkini
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Saidna Minta Pemerintah Fasilitasi Masyarakat
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir meminta pemerintah harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Tahir meminta pemerintah harus memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah itu.
Hal ini menyusul keputusan Presiden RI, Jokowi untuk BPJS Kesehatan dijadikan sebagai persyaratan pelayanan publik, seperti syarat jual beli tanah, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.
“Karena ini keputusan langsung dari Presiden berarti pemerintah yang harus memfasilitasi kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” kata Sekertaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar bin Taher kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, memiliki BPJS Kesehatan hanya untuk sebagian orang.
• Tulis Payudara di Karya Seni, Mahasiswi IAIN Ambon Dilarang Kuliah 6 bulan
• Pemkot Ambon Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pilkades Serentak Diundur
Mengingat, ada juga masyarakat yang tidak punya, karena berkaitan dengan ekonomi keluarga mereka.
“Berarti kalau dengan keputusan yang ada maka masyarakat yang dibebankan. Mereka wajib memiliki BPJS. Kalau tidak ada berarti mereka tidak berhak mendapatkan pelayanan publik sebagai masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.(*)