Payudara Jadi Perkara
Tulis Payudara di Karya Seni, Mahasiswi IAIN Ambon Dilarang Kuliah 6 Bulan
Ialah Indah Sari Ibrahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam itu menerima surat keputusan sanksi yang ditandatangani Pimpinan Fakultas, tert
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dilarang berkuliah selama satu semester.
Sanksi itu buntut pajang karya seni yang dinilai vulgar.
Ialah Indah Sari Ibrahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam itu menerima surat keputusan sanksi yang ditandatangani Pimpinan Fakultas, tertanggal 25 Februari.

Sanksi berupa larangan aktivitas akademik hingga tak boleh menginjakan kaki di area kampus yang beralamat di Jl Tarmizi Taher - Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau itu.
Meski begitu, mahasiswi semester 14 itu tetap diwajibkan membayar biaya semester seperti biasanya.
Baca juga: Senat IAIN Ambon Bubar Paksa Diskusi Mahasiswa, Tualeka; Kampus Gagal Jaga Demokrasi
Baca juga: Senat IAIN Ambon Bubar Paksa Diskusi Mahasiswa, Tualeka; Kampus Gagal Jaga Demokrasi
Dikutip dari laman lpmlintas.com, pencabutan hak mahasiswa itu bermula dari pameran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni di Taman Baca Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Selasa (22/02/2022)
Satu dari banyak karya yang dipajang mendapat sorotan lantaran dinilai tak pantas dipamerkan.
Yakni karya seni rupa yang tertera tulisan ‘Payudara’.
Tidak berapa lama setelah pameran, dua orang petugas keamanan kampus langsung menurunkan paksa karya tersebut.
Penurunan atas perintah Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Husin Anang Kabalmay.
Penurunan paksa itu pun langsung ditentang Indah Sari Ibrahim, selaku panitia pelaksana kegiatan.
Menurut Indah, itu adalah kebebasan berekspresi sekaligus kritik terhadap pelecehan seksual yang belakangan ini marak di kampus-kampus di Indonesia.
Protes itu pun berbuntut panjang hingga pencabutan hak beraktivitas di kampus hijau itu. (*)