Laporan Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Roy Suryo Berharap Ada Masyarakat Pekanbaru yang Melaporkan

Roy Suryo kecewa laporan terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya, ia berharap ada perwakilan masyarakat Pekanbaru yang melaporkan.

Tribunnews.com/ Lusius Genik
Pakar Telematika Roy Suryo - Roy Suryo kecewa laporan terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya, ia berharap ada perwakilan masyarakat Pekanbaru yang melaporkan. 

TRIBUNAMBON.COM - Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama ditolak.

Laporan itu ditolak lantaran Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, ucapan yaqut yang dipermasalahkan Roy Suryo itu disampaikan di Pekanbaru.

Roy sebelumnya telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Kamis (24/2/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Roy mengaku kecewa atas ditolaknya laporan tersebut karena merasa tak bisa memenuhi harapan sebagian masyarakat Indonesia.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, Ini Pasal yang Disangkakan dan Barang Buktinya

"Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ungkapnya.

Roy Suryo pun berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.

"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," tambahnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Yaqut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan menag soal aturan pengeras suara di masjid yang melibatkan analogi anjing menggonggong.

Roy mengaku akan menjadikan rekaman audio dan visual pernyataan Yaqut di Pekanbaru sebagai bukti dalam pelaporan.

Baca juga: Pernyataan Yaqut soal Gonggongan Anjing Ramai, Kemenag: Mencontohkan Pentingnya Mengatur Kebisingan

Pernyataan Menag yang Menuai Polemik

Sebelumnya, Menag Yaqut dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Riau, menjawab pertanyaan wartawan terkait SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Yaqut kemudian menjelaskan tentang pentingnya menjaga keharmonisan dengan menghindari kebisingan yang mengganggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved