Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, Ini Pasal yang Disangkakan dan Barang Buktinya

Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran pasal UU ITE dan KUHP tentang Penistaan Agama

Kolase Tribunnews
Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. 

Klarifikasi Kemenag

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengguanaan pengeras suara di masjid menuai polemik.

Yaqut mencontohkan pentingnya mengatur kebisingan dari pengeras suara masjid dengan ilustrasi gonggongan anjing.

Menanggapi polemik yang beredar, pihak Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Thobib menilai pernyataan tersebut dapat keluar dari Yaqut untuk menjelaskan pentingnya menjaga toleransi dalam hidup di masyarakat yang plural.

Sebagaimana diketahui, kala itu Yaqut mendapat pertanyaan terkait urat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sehingga perlu adanya pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Thobib mengatakan, dalam pernyataan, Yaqut berusaha memberikan contoh yang sederhana agar mudah dipahami.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," terang Thobib.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” tambahnya.

Inti dari pernyataan tersebut adalah bahwa suara keras yang muncul bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu.

Dengan demikian, penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tak mengganggu dan keharmonisan dalam masyarakat tak terganggu.

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved