Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, Ini Pasal yang Disangkakan dan Barang Buktinya

Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran pasal UU ITE dan KUHP tentang Penistaan Agama

Kolase Tribunnews
Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. 

TRIBUNAMBON.COM - Pakar telematika, Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan menag soal aturan pengeras suara di masjid.

Dalam pelaporan tersebut, Roy Suryo menggandeng Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Roy Suryo melaporkan Yaqut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), atau Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ia mengaku akan menjadikan rekaman audio dan visual pernyataan Yaqut sebagai bukti dalam pelaporan.

Baca juga: Pernyataan Yaqut soal Gonggongan Anjing Ramai, Kemenag: Mencontohkan Pentingnya Mengatur Kebisingan

Hal tersebut disampaikannya melalui cuitan di media sosial Twitter, Kamis (24/2/2022).

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar PRess Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA,” cuit @KRMTRoySuryo2.

Bahkan, Roy Suryo juga membagikan undangan terkait jadwal pelaporan.

“InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YQC dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR,” tambahnya.

Pernyataan Menag yang Menuai Polemik

Sebelumnya, Menag Yaqut dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Riau, menjawab pertanyaan wartawan terkait SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Yaqut kemudian menjelaskan tentang pentingnya menjaga keharmonisan dengan menghindari kebisingan yang mengganggu.

Ia pun memberikan contoh gonggongan anjing sebagai kebisingan yang mengganggu.

"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" tuturnya di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022), mengutip Tribun Pekanbaru.

"Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu," lanjutnya.

Baca juga: Klarifikasi Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Klarifikasi Kemenag

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengguanaan pengeras suara di masjid menuai polemik.

Yaqut mencontohkan pentingnya mengatur kebisingan dari pengeras suara masjid dengan ilustrasi gonggongan anjing.

Menanggapi polemik yang beredar, pihak Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Thobib menilai pernyataan tersebut dapat keluar dari Yaqut untuk menjelaskan pentingnya menjaga toleransi dalam hidup di masyarakat yang plural.

Sebagaimana diketahui, kala itu Yaqut mendapat pertanyaan terkait urat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sehingga perlu adanya pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Thobib mengatakan, dalam pernyataan, Yaqut berusaha memberikan contoh yang sederhana agar mudah dipahami.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," terang Thobib.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” tambahnya.

Inti dari pernyataan tersebut adalah bahwa suara keras yang muncul bersamaan bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu.

Dengan demikian, penggunaan pengeras suara perlu diatur agar tak mengganggu dan keharmonisan dalam masyarakat tak terganggu.

"Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved