Trotoar jadi Lapak
Dishub Ambon: Pengembang Wajib Bangun Halte dan Perbaiki Trotoar Yang Rusak
Pemerintah Kota Ambon menegaskan dua halte yang beralih fungsi jadi lapak di Jalan Pantai Mardika Ambon harus dibangun kembali
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon menegaskan dua halte yang beralih fungsi jadi lapak di Jalan Pantai Mardika Ambon harus dibangun kembali
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menegaskan halte tersebut merupakan aset daerah dan wajib dikembalikan usai Pasar Mardika selesai dibangun pada 2023 mendatang.
"Ada dua unit halte itu kan aset daerah, tetapi untuk pembangunan lapak kemarin itu dibongkar untuk sementara Karena lokasi untuk penempatan PKL pasar mardika itu kan terbatas sehingga lalu ada pemanfaatan beberapa akses pejalan kaki diantaranya itu trotoar dari depan tempat pemotongan hewan hingga jembatan Pantai Mardika," kata Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (22/2/2022).
Tak hanya halte, trotoar yang alami kerusakan pun juga harus diperbaiki pengembang.
Baca juga: Alihkan Fungsi Trotoar jadi Lapak, Sapulette Bakal Panggil Pengembang
Kepastian itupun akan tertera pada perjanjian yang akan dibuat antara Pemerintah Kota Ambon dengan pihak pengembang.
"Apakah halte atau mungkin juga trotoar, kita minta ada semacam perjanjian bahwa setelah penggunaan trotoar itu maka seluruh kerusakan atau seluruh bangunan semula, sistem, halte yang dibongkar itu dibangun kembali," tegasnya.
Sapulette pun akan segera berkoordinasi dengan pihak ketiga itu.
"Kami akan segera panggil pengembang untuk meminta yang bersangkutan, ada pernyataan yang kami buat bahwa yang bersangkutan, pengembang dalam hal ini, mesti mengembalikan halte pada posisi semula jadi dibangun kembali setelah pasar mardika selesai, seluruh lapak diatas trotoar dibongkar dan kami minta pengembalian halte yang dimaksud karena itu aset daerah," jelasnya.
Sapulette berharap, pengembang tetap mematuhi perjanjian tersebut, sehingga fungsi halte dan trotoar dapat digunakan kembali oleh warga Kota.
"Ya kalau tidak, pasti ada konsekuensi dalam perjanjian," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah kembali membangun 90 kios di atas trotoar sepanjang Jalan Pantai Mardika Ambon.
Kios-kios itu diperuntukan bagi pedagang pakaian yang sementara menempati pasar apung.
Nantinya lapak di Pasar Apung akan digunakan bagi pedagang pasar yang belum direlokasi dan masih menempati badan jalan Pasar Mardika. (*)