Info BMKG
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Laut Seram Bagian Timur dan Kepulauan Tanimbar
Berikut informasi peringatan gelombang tinggi dari BMKG di sejumlah wilayah perairan Indonesia untuk Selasa, 22 Februari 2022.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Berikut informasi peringatan gelombang tinggi dari BMKG di sejumlah wilayah perairan Indonesia untuk Selasa, 22 Februari 2022.
Waspada tinggi gelombang hingga 6 meter di Laut Seram Bagian Timur, Perairan Kepulauan Tanimbar dan 5 perairan lainnya!
Peringatan dini BMKG ini dikeluarkan pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 06:00 WIB.
Informasi ini berlaku sejak Selasa pukul 07.00 WIB hingga Rabu (23/2/2022) pukul 07.00 WIB.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur Laut - Timur dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan, pola angin dominan bergerak dari Barat Daya – Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 3 - 20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Flores, Laut Sulawesi bagian timur, Perairan Kep. Sangihe - Kep. Talaud, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Banda
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Selasa, 22 Februari 2022: Ambon dan 7 Kota Lainnya Hujan
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa, 22 Februari 2022: Waspada Maluku Berpotensi Dilanda Hujan Lebat
Kondisi ini berpengaruh pada tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.
Berikut prakiraan tinggi gelombang sejumlah wilayah perairan di Indonesia yang dirangkum TribunAmbon.com dari laman resmi bmkg.go.id.
Area Perairan dengan Gelombang Sedang (1.25 - 2.50 M)
Perairan Utara Sabang
Perairan Barat Aceh
Perairan Barat P. Simeulue hingga Kep. Mentawai
Perairan Bengkulu
Perairan Barat Lampung
Samudra Hindia Barat Sumatra
Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan
Perairan Selatan Banten hingga P. Sumba
Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan
Perairan P. Sawu
Perairan Kupang - P. Rotte
Laut Sawu
Samudra Hindia Selatan Banten hingga NTT
Perairan Kep. Anambas
Perairan Selatan Kep. Natuna
Laut Jawa Bagian Timur
Selat Makassar Bagian Selatan
Perairan Kep. Selayar
Laut Sulawesi
Perairan Kep. Sangihe
Perairan Kep. Sitaro
Perairan Bitung
Perairan Selatan Sulawesi Utara
Teluk Tomini
Laut Flores Bagian Barat
Perairan Utara Papua
Area Perairan dengan Gelombang Tinggi (2.50 - 4.0 M)
Laut Natuna Utara
Perairan Utara Kep. Natuna
Perairan Kep. Talaud
Laut Maluku
Perairan Utara Kep Banggai hingga Kep. Sula
Perairan P. Buru - P. Ambon - P. Seram
Laut Seram Bagian Barat
Perairan Kep. Sermata hingga Kep. Leti
Perairan Selatan Kep. Kai
Perairan Kep. Aru
Laut Arafuru
Perairan Utara Halmahera
Laut Halmahera
Perairan Utara Papua Barat
Perairan Sorong
Perairan Fakfak - Kaimana
Perairan Amamapere - Agats
Samudra Pasifik Utara Halmahera
Area Perairan dengan Gelombang Sangat Tinggi (4.0 - 6.0 M)
Laut Seram Bagian Timur
Perairan Utara Kai
Perairan Kep. Babar
Perairan Kep. Tanimbar
Laut Banda
Laut Flores Bagian Timur
Samudra Pasifik Utara Papua Barat hingga Papua
Saran Keselamatan
Menanggapi kondisi tersebut, BMKG memberikan saran keselamatan untuk masyarakat yang berada di sekitar wilayah perairan, terutama bagi pelayaran.
Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran:
- Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m),
- Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m),
- Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m),
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap selalu waspada.
Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
