Maluku Terkini

Diduga Bikin Pelanggaran, Kapolda Copot Kompol Cam Latarissa dari Jabatannya

Kompol Cam Latarissa dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dari jabatannya sebagai Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Markas Besar Polda Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kompol Cam Latarissa dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dari jabatannya sebagai Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku.

Pencopotan itu dilakukan lantaran dia dilaporkan masyarakat diduga melakukan pelanggaran.

Kompol Cam Latarissa kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan.

Baca juga: Polda Maluku: Pulau Haruku Semakin Kondusif, Warga yang Masih Takut Berkebun Diantar

Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.

"Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat dalam rilisnya Jumat (18/2/2022) malam.

Cam Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan.

Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya," terangnya.

Juru bicara Polda Maluku ini tidak memberikan secara detail kesalahan yang dilakukan Kompol Cam Latarisa

Tapi Roem mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota.

Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).

"Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah," tutup Roem. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved