Ambon Hari Ini
Terima Aduan PHK Sepihak dari Karyawan PT PDM, Johan; Aspirasi Kalian akan Ditampung Dulu
Kedatangan mereka di DPRD Ambon langsung diterima anggota Komisi I, Johan van Capelle dan Swenly Hursepuny.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak tujuh orang karyawan PT Putra Dirgantara Maluku (PDM) mengaku telah dipecat sepihak oleh pihak perusahan.
Kedatangan mereka di DPRD Ambon langsung diterima anggota Komisi I, Johan van Capelle dan Swenly Hursepuny.
Capelle dalam pertemuan tersebut memastikan mendengar aspirasi mereka.
Dan kemudian ditampung untuk menjadi catatan bagi Komisi I DPRD Ambon kedepan.
"Karena pimpinan komisi juga belum ada, makanya kami tampung aspirasi mereka saja dulu. Nanti baru kita bahas internal komisi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pihak terkait," kata Johan.
Baca juga: Dipecat Sepihak, Karyawan PT PDM Mengadu ke DPRD Ambon
Baca juga: Jelang Laga Maluku Fc Lawan Kediri, Ini Susunan Pemain yang Diturunkan Coach Lutfi
Diketahui, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kembali terjadi di masa pandemi.
Kali ini, dialami oleh sebanyak tujuh orang karyawan PT Putra Dirgantara Maluku (PDM).
Untuk mendapatkan keadilan, para korban PHK ini kemudian mengadukan pihak perusahan yang bergerak di jasa ekspedisi itu ke DPRD Kota Ambon, Kamis (17/2/2022). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/karyawan-pt-pdm-aspirasi.jpg)