Minggu, 26 April 2026

Buruh Akan Gelar Aksi Serempak Minta Permenaker JHT Dicabut hingga Tuntut Minta Menaker Diganti

Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker soal pencairan JHT dan tuntut Menteri Ketenagakerjaan diganti.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi Aksi Buruh - KSPI Provinsi Jawa Tengah demo di depan Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja', Selasa (25/08/20). 

TRIBUNAMBON.COM - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa Rabu, 15 Februari 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan digelar serempak mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi tersebut rencananya akan digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat Ketenagakerjaan.

"Besok hari Rabu jam 10.00 Wib aksi buruh di (kantor) Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Tak hanya di dua lokasi itu, Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar di berbagai daerah.

"Serempak juga aksi di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah

Baca juga: Syarat dan Ketentuan jika Dana JHT Diambil untuk Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk reaksi buruh terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker tersebut mengatur pencairan JHT yang bisa dilakukan saat buruh berusia 56 tahun.

Said Iqbal menilai peraturan tersebut tak relevan dan tak berpihak pada buruh.

Pasalnya, buruh sangat rentan mengalami PHK di bawah usia 56 tahun, sebagaimana ketentuan pencairan manfaat JHT.

Dengan demikian, dalam aksi besok, buruh menuntut pencabutan Permenaker tersebut.

Tak hanya itu, para buruh bahkan meminta agar Menteri Ketenagakerjaan diganti.

"Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan ganti Menteri Ketenegakerjaan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja di-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: PAN Sebut Mekanisme Penarikan JHT Belum Dibicarakan Khusus dengan Komisi IX

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, KSPSI akan Ajukan Gugatan: Sangat Tak Berpihak pada Buruh

Alasan Pemerintah Ubah Peraturan Pencairan JHT

Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya kepada Kompas.com.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Lanjut Menaker, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved