Ambon Terkini

Berkas Kasus Pemalsuan Surat Rapid Antigen Oknum PNS SBT Sudah di Tangan Jaksa

Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah merampungkan berkas perkara kasus pemalsuan surat rapid antigen yang dilakukan salah

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Ode Alfin Risanto
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso Ambon, IPTU Burhanudin Surya Nugraha saat ditemui TribunAmbon.com, Rabu (25/8/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah merampungkan berkas perkara kasus pemalsuan surat rapid antigen yang dilakukan salah satu oknum PNS di Seram Bagian Timur (SBT).

Kapolsek Pelabuhan Yosudarso Ambon, Iptu Burhanudin Surya Muhammad menyatakan, saat ini berkas perkara sudah selesai dirampungkan.

Berkas perkaranya pun sudah berada di tangan Jaksa, dan saat ini masih menunggu informasi lanjutan.

“Kemarin Jaksa sampaikan kalau bukan minggu ini berarti minggu depan karena dia harus memberikan surat P.21 ke Kejari untuk di tanda tangani dulu,”tuturnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (9/2/2022).

Surya menambahkan, bila berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah ditanda tangani maka akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kita tunggu saja, semoga dalam minggu ini sudah bisa di tahap 2," tandas dia.

Dipadati Massa Aksi Damai, Tiga Ruas Jalan di Ambon Macet

Diberitakan, PNS berinisial IAL (33) ini menjual surat palsu rapid antigen untuk orang yang ingin berlayar dengan kapal.

Kejadian ini terungkap, ketika surat antigen palsu yang dibawa kedua korban yakni Ramnia Latbual (18) dan Hadija (46), diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Saat diperiksa dengan teliti, ternyata ada surat Antigen dengan cap dari Rumah Sakit Bhakti Rahayu ternyata palsu.

Untuk menangkap terduga pelaku kedua korban berserta nakes RS, Frengky Rainheart Syauta dan didampingi petugas KKP langsung membuat janjian dengan IAL. Saat itulah, pelaku ditangkap dan dibawa Kepolsek KPYS.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved