Emas di Gunung Botak

Aparat Gabungan Serbu Gunung Botak – Pulau Buru, Minta Penambang Kosongkan Lokasi

Ratusan penambang emas diminta meninggalkan lokasi di Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Ratusan penambang diarahkan meninggalkan lokasi tambang emas Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (5/2/2022) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan penambang emas diminta meninggalkan lokasi di Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (5/2/2022).

Pantauan TribunAmbon.com, usai pemberian arahan oleh aparat gabungan, ratusan penambang langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Kepada TribunAmbon.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan, penambang diberikan untuk mengemas barang dan peralatan untuk segera meninggalkan area tambang.

Lanjutnya, dalam lima hari kedepan aparat gabungan akan terus mengarahkan warga untuk segera mengosongkan tambang tersebut.

"Jadi bagi para penambang kami minta untuk menyiapkan atau kemas barang-barang dan segera turun dari lokasi tambang ilegal," kata Wamnebo saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu siang.

"Sosialisasi ini kami rencanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini," imbuhnya.

Baca juga: Bentrok Dua Desa di Maluku Tenggara Juga Dipicu Masalah Batas Wilayah

Baca juga: Wagub Barnabas Orno Ungkap Alasan Makassar Jadi Kota Penyelenggara Maluku Baileo Exhibition

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit menegaskan, lokasi tambang emas gunung botak masih berstatus ilegal dan belum ada izin pengelolaan.

"Jadi bagi para penambang kalau bisa membawa turun barang-barang, dan kembali ke rumah msing-masing, karena kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Soplanit.

Selanjutnya, oleh Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalim juga mengimbau warga pendatang segera membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Buru.

"Apabila masih kedapatan penambang dari luar daera yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka langsung ditangkap," tegas Atazalim.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit.

Dan melibatkan kuranh lebih ada ratusan personil gabungan, diantaranya Pol PP sebanyak 36 orang, Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo sebanyak 35 orang, dan TNI 1 orang. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved