PPKM di Ambon
Ambon Sudah Capai Herd Immunity, Rovik Minta Aktifitas Publik Jangan Dibatasi
Pasalnya kini kota berjuluk Manise sudah berhasil mencapai herd immunity dengan jumlah capaian vaksinasi lebih dari 90 persen.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon berencana kembali membatasi ruang gerak masyarakat usai adanya peningkatan kasus aktif Covid-19.
Namun langkah itu dinilai kurang tepat oleh Anggota DPRD Maluku Dapil Ambon, Rovik Afifuddin.
Pasalnya kini kota berjuluk Manise sudah berhasil mencapai herd immunity dengan jumlah capaian vaksinasi lebih dari 90 persen.
“Ambon sudah capai Herd Immunity, jadi jangan ada pembatasan aktifitas lagi," kata Afifuddin, Jum'at (4/2/2022).
Sekretaris DPW PPP Maluku itu ingin aktifitas publik berjalan normal seperti saat ini saja.
Terlebih sudah mendekati perayaan ibadah puasa bagi umat muslim.
"Ini kan sudah mau puasa jangan lagi seperti dulu," ujarnya.
Baca juga: Pengungsi Kariu Dapat Bantuan Layanan Kesehatan dari PMI dan IDI Maluku
Baca juga: Amir Rumra Minta Pangdam dan Kapolda Maluku Turut Andil Selesaikan Masalah Pengungsi Pelauw
Sehingga tidak perlu adanya penanganan yang akan membatasi langkah warga dalam melakukan keseharian.
Apalagi sampai penutupan tempat-tempat usaha lebih cepat justru akan menekan para pelaku usaha.
Meski begitu, Rovik mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, agar tetap mengikuti vaksinasi bagi yang belum disuntik.
Selain itu protokol kesehatan juga harus terus dijaga oleh masyarakat.
Ia pun berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II bisa secepatnya berakhir dan Ambon kembang ke zona hijau.
Diketahui, pemerintah Kota Ambon akan mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam operasional restoran dan cafe pada Senin (7/2/2022) nanti.
Bukan hanya itu, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy juga akan membatasi kembali penggunaan rumah ibadah bagi warga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/3112022-rovik-akbar-afifuddin.jpg)