PPKM di Ambon
Restoran Hingga Cafe di Ambon Kembali Dibatasi, Ini Kata Louhenapessy
Louhenapessy menambahkan aturan ini telah tertuang pada instruksi Wali Kota Ambon nomor 15 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM)
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Restauran hingga café di Kota Ambon akan kembali dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 2.
“Kedua untuk kegiatan di tempat umum juga akan kita perlakukan ketat dengan 50 persen misalnya sesuai dengan instruksi itu. Jadi misalkan cafe, restoran, kita tinjau lagi jam operasinya dan diberlakukan sesuai aturan itu,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) sore.
Louhenapessy menambahkan aturan ini telah tertuang pada instruksi Wali Kota Ambon nomor 3 tahun 2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) level dua.
“Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kita akan kembali mengambil langkah-langkah sesuai dengan kualifikasi PPKM level dua ini dengan memberlakukan secara ketat aturan-aturan yang telah kita tetapkan sama seperti yang kita terapkan di level 2,” tambahnya.
Baca juga: Ambon Kembali Level 2 PPKM Mikro, Sekolah Tatap Muka Ditutup Hingga Maret 2022
Baca juga: BREAKING NEWS; Ambon Kembali Level 2 PPKM Mikro
Saat ini, pemerintah masih akan mensosialisasikan kepada pemilik pelaku usaha kuliner.
Dan akan mulai diberlakukan secara resmi per Senin (7/2/2022) mendatang.
“Jadi besok Jumat, Sabtu, Minggu, kita akan sosialisasi secara bersama. Dan hari Senin kita akan terapkan itu waktu buka, jumlah pengunjung, kita akan tetapkan lagi sesuai dengan instruksi menteri yang terbaru dan berlaku hari Senin,” tambahnya.
Untuk diketahui, selain pembatasan pada usaha kuliner, sekolah tatap muka terbatas juga ditutup hingga maret 2022.
Hal ini dilakukan guna menekan kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Ambon.
Tercatat per Rabu (2/2/2022), sebanyak 154 kasus positif covid-19 dengan didominasi oleh Kecamatan Sirimau sebanyak 63 kasus. (*)