Maluku Terkini

Lagi, Istri Lapor Oknum Polisi di Pulau Buru Karena Alami Kekerasan

Kedatangan LGP (31) di Polres Pulau Buru ini menjadi kali kedua untuk menanyakan kembali progres pelaporan atas suaminya beberapa waktu sebelumnya.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Freepik
kekesaran ilustrasi 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang istri polisi di Namlea, Kabupaten Buru melaporkan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat lantaran mengalami tindak kekerasan.

Kedatangan LGP (31) di Polres Pulau Buru ini menjadi kali kedua untuk menanyakan kembali progres pelaporan atas suaminya beberapa waktu sebelumnya.

Oknum polusi yang dilaporkan itu bertugas di Polsek Batabual, berinisial W dengan pangkat Brigadir.

"Kejadian awal itu sejak 31 Agustus 2021, sempat ada masalah keluarga, dan sudah kasih masuk laporan untuk perceraian. Kemudian pada 13 September 2021, kita dipanggil untuk mediasi awal, setelah selesai mediasi kita pulang, dan setelah sampai di rumah KDRT itu terjadi, dan disaat itu juga saya ke Polres Pulau untuk buat laporan resmi," kata LPG kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, laporan yang sudah masukan cukup lama sejak 13 September 2021 lalu, namun baru diproses Januari 2022.

"Itupun diproses setal tim dari PPA Ambon turun, baru ada tindakan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini dirinya hanya minta keadilannya.

Baca juga: Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana

Baca juga: Rawan Penyakit, Pengungsi Kariu Diminta Cek Dini Kesehatan

"Masa masyarakat bisa dibina, sementara anggota sendiri tidak bisa dibina, karena yang diserang ini bukan cuman fisik, namun psikis saya juga terganggu, dan imbasnya ke anak-anak," kata dia dengan ekpresi kecewa.

Dia berharap, Polres Pulau Buru segera bertindak tegas atas persoalan ini.

"Sekarang yang saya tuntut cuman keadilan," ujar LGP.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Handry Dwi Azhari manyatakan kasus tersebut sementara masih dalam proses.

"Sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah masuk ke tahap penyidikan, serya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kita sudah kirimkan ke Kejaksaan, jadi dari penyidik Unit PPA sedang melengkapi berkas perkara buat dikirim ke Kejaksaan," kata Azhari kepada TribunAmbon.com di ruang Reskrim Polres Pulau Buru, Kamis siang.

Dijelaskan, oknum tersebut sudah selesai diperiksa, karena sudah naik ke tahap penyidikan,

"Kita tinggal lengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved