Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana

Propam Polri mengusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan untuk dapat menindak anggota yang terlibat pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNAMBON.COM - Propam Polri mengusulkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan untuk dapat menindak anggota Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran.

Nantinya, tupoksi Propam diharapkan tidak hanya proses pemeriksaan.

"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Polisi: Lakalantas di Batu Merah Ambon Telah Diselesaikan secara Kekeluargaan

Baca juga: Oknum Polisi yang Tembak Warga di Gunung Botak Ditetapkan sebagai Tersangka dan Terancam Dipecat

Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan.

Adapun pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga pidana. 

Namun jika adanya penambahan kewenangan itu, pengawasan terhadap para anggota Korps Bhayangkara akan lebih maksimal. 

"Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," jelas Sambo.

Di sisi lain, Sambo mengatakan, bagi para anggota Polri yang telah diputus bersalah melanggar aturan bakal ada proses pemuliaan profesi.

Mereka bakal menjalani masa pembinaan. 

"Dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri," pungkas Sambo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved