Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berupaya mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur PT Inti Artha Nusantara (IAN) Hartanto Hutomo.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berupaya mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur PT Inti Artha Nusantara (IAN) Hartanto Hutomo.
Hartanto merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
"Kalau kasasi pasti, tapi nanti kita lihat dulu berkas putusannya," kata Kasi Penuntutan Kejati, Achmad Atamimi kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/2/2022) sore.
Lanjutnya, JPU diberi waktu selama 14 hari sebelum menyatakan sikap.
Hingga kini, pihaknya pun masih mempelajari berkas putusan Majelis Hakim.
"Setelah putusan itu jadi jaksa punya waktu untuk mempelajari bekas putusan. Setelah mempelajari putusan kami akan segera menyatakan sikap," jelasnya.
Baca juga: Richard Rahakbauw Minta Segera Tetapkan Anggaran Perbaikan Rumah Warga Kariu
Untuk Diketahui, putusan majelis hakim jauh dari apa yang dituntutkan JPU.
JPU menuntut Hartanto dengan pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai bersalah oleh JPU melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.035.598.220,92 dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU dalam berkas dakwannya menyebut Hartanto turut serta melakukan korupsi bersama dengan tiga terpidana lainnya dalam proyek pembangunan taman kota Saumlaki.
Sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1,38 miliar.
Dalam kasus ini, hanya Hartanto yang dinyatakan bebas.
Sementara tiga terpidana lainnya dihukum pidana penjara masing-masing selama enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya yaitu, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.