Ambon Hari Ini
Polisi Tetapkan Rahakbauw sebagai Tersangka Pembunuhan Valentino
Kepolisian telah menetapkan Michael Rahakbauw (36) sebagai tersangka pembunuhan Valentino Gosal (42).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian telah menetapkan Michael Rahakbauw (36) sebagai tersangka pembunuhan Valentino Gosal (42).
Kasubag Humas Polresta Ambon Iptu Izac Leatemia mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahan Polsek Nusaniwe untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.
"Sudah diambil keterangan sebagai tersangka. Sudah (ditetapkan) tersangka pagi ini oleh penyidik," ucap Leatemia kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Warga Ambon Tewas Setelah Dilempari Parang, Polisi; Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang
Baca juga: Bripka AB Tembaki Warga hingga Tewaskan 1 Orang, Kapolda Maluku Turun Tangan, Begini Nasibnya Kini
Atas perbuatannya lanjut Leatemia, tersangka dijerat pasal 355 ayat 2 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melempar parang kepada korban karena sakit hati selalu ditagih utang.
Peristiwa itu, terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, sekira pukul 12.30 WIT di rumah kerabat korban.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Latumeten.
Namun, nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.
Diketahui, pelaku adalah adik kandung dari anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)